Warm up vacation atau liburan pemanasan adalah program inovasi yang dirancang secara khusus oleh Kemenparekraf untuk wisatawan asing atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru datang ke Bali agar dapat menjalani karantina mandiri di dalam hotel namun dengan sistem bubble.
Dalam paket ini wisatawan menginap dalam waktu singkat di hotel ekslusif yang ditetapkan sesuai dengan protokol kesehatan dan peraturan perjalanan di Indonesia.
Mereka beristirahat setelah perjalanan panjang dari negara asal sambil menyesuaikan diri dengan kondisi pulau dan menyiapkan rencana perjalanan mereka yang menarik setelahnya. Tamu juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan yang menginspirasi untuk kesejahteraan seperti yoga dan meditasi dengan pemandangan yang indah, atau untuk memicu lebih banyak kesenangan dan kreativitas seperti melukis dan sejenisnya di hotel tempat menginap.
Liburan pemanasan ini dibuat guna memastikan bahwa mereka akan merasa nyaman, menyenangkan dan tetap bersemangat saat menghabiskan 5 hari pertama di Bali di antara fasilitas eksklusif hotel pilihan mereka.
Setidaknya, ada enam poin penting terkait dengan Warm up Vacation atau liburan pemanasan ini, yaitu:
1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisatawan diwajibkan untuk mengikuti paket warm up vacation serta mengikuti Surat Edaran Satgas Covid yang berlaku.
2. Warm up Vacation ini berbeda dari karantina. Salah satu perbedaannya adalah pelayanan hotel yang diberikan kepada PPLN tidak dengan membatasi ruang gerak wisatawan peserta warm up vacation dengan hanya tinggal di kamar, tetapi lebih leluasa dan membolehkan mereka beraktivitas di sekitar hotel.
3. Hotel penyelenggara Warm up Vacation memiliki fasilitas publik yang berbeda untuk wisatawan reguler dibandingkan untuk wisatawan warm up vacation, termasuk untuk fasilitas kolam renang, tempat gym, dining room, maupun fasilitas lainnya.
4. Agar pelayanan Warm up Vacation lebih optimal, pengelola hotel tidak membolehkan karyawannya pulang dan mereka tetap tinggal di dalam hotel.
5. Paket warm up vacation berlangsung selama 5 hari/4 malam di hotel bubble. Dengan syarat, menunjukkan hasil PCR 48 jam sebelum berangkat. Kemudian, paket Warm up Vacation berlangsung 7 hari (7×24 jam) untuk wisatawan yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan 5 hari (5×24 jam) untuk mereka yang sudah mendapat vaksin dosis lengkap.
6. Test PCR dilakukan pada saat kedatangan dan pada hari ke-4 (untuk Warm up Vacation 5 hari) atau pada hari ke- 6 (untuk warm up vacation 7 hari). Dan, sebagai perlindungan, PPLN diwajibkan mempunyai asuransi wisata senilai 25.000 dolar AS.
Referensi:
https://covid19.go.id/artikel/2022/02/02/surat-keputusan-kasatgas-nomor-4-tahun-2022