- INDONESIA sangat terbuka menerima kunjungan wisatawan mancanegara dengan keramahtamahan
- Saat berada di sini, mereka harus mematuhi peraturan, perundang-undangan dan norma yang berlaku di mana mereka berada
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menegaskan Indonesia sangat terbuka menerima kunjungan wisatawan mancanegara namun mereka harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, beberapa waktu lalu, Menparekraf Sandiaga menanggapi adanya perilaku menyimpang para wisatawan mancanegara di Bali dan di Kawah Ijen, Jawa Timur. Menurutnya, perilaku wisatawan yang mengganti plat nomor sepeda motornya dengan identitas diri dan tidak mematuhi aturan lalu lintas di Bali serta membakar flare di Kawah Ijen tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas.
Terlebih, menyalakan flare sembarangan di destinasi wisata merupakan bentuk pelanggaran dari UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem.
“Kami sangat terbuka menerima wisatawan mancanegara dan menggelar karpet merah untuk mereka. Tapi mereka harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan dan norma yang ada. Kami akan tindak tegas jika mereka melanggar hukum, kami akan memastikan agar wisatawan bisa berkegiatan dengan aman, nyaman, dan menyenangkan,” kata Sandiaga.
Sandiaga menuturkan pihaknya akan mengamplifikasi aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para wisman. Untuk itu, Kemenparekraf sedang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk meningkatkan diseminasi kepada wisman agar memahami apa saja kegiatan yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan selama berada di Indonesia.
“Untuk mengatasi permasalahan ini kita harus meningkatkan pelaksanaan mekanisme kontrol melalui penegakan hukum. Jadi pengawasan dan juga enforcement dari kepolisian, kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan lintas kementerian/lembaga serta meningkatkan pengawasan dan penertiban pada peran pelaku usaha kepada wisatawan mancanegara dan menerapkan sanksi sosial,” katanya.
Salah satu langkah nyata yang ditempuh Kemenparekraf, kata Sandiaga, adalah penyiapan surat keputusan (SK) satgas penanganan situasi pengamanan dan penertiban masyarakat di Bali dalam konteks kegiatan wisatawan.
“Ini tentunya juga akan berdampak kepada pariwisata yang berkualitas karena wisatawan berkualitas juga akan terganggu dengan tingkah laku wisatawan yang melanggar hukum,” kata Sandiaga.
Beliau juga mengingatkan para pemandu wisata agar bisa bersikap tegas jika ada wisman yang melanggar aturan, norma, dan hukum yang berlaku. “Ke depan tetap kami akan terus lakukan diseminasi melalui media sosial maupun secara langsung, kami juga akan awasi lebih ketat pengecekan barang bawaan pendaki,” ujar Sandiaga.
Sumber: Siaran Pers Kemenparekraf